For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 13/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:17 Oktober 2003
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Pembuangan Air Limbah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date17 Oktober 2003
Place of EnactmentMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pembuangan air limbah di Kabupaten Musi Rawas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan bahwa air adalah sumber daya alam yang penting bagi kehidupan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Peningkatan kegiatan pembuangan air limbah memerlukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban yang lebih baik. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas perlu memberikan pembinaan dan pelayanan teknis terkait pengendalian pembuangan air limbah.

Ketentuan Substansial:

Setiap pembuangan air limbah ke sumber air akibat kegiatan ekonomi dan proses produksi wajib memiliki izin dari Bupati. Izin berlaku selama kondisi air pada sumber air masih memungkinkan berdasarkan hasil pengujian teknis. Pemegang izin wajib melakukan daftar ulang setiap 2 tahun. Pemegang izin harus melengkapi pembuangan air limbah dengan bangunan ukur debit air dan bertanggung jawab atas kerusakan bangunan tersebut serta mencatat buangan air limbah setiap bulannya.

Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin lokasi, rekomendasi teknis, memenuhi kualitas air limbah, dan membuang air limbah melalui saluran yang sesuai. Permohonan izin harus dilengkapi dengan peta lokasi, gambar konstruksi IPAL, persetujuan AMDAL (atau UKL-UPL), hasil pemeriksaan kualitas air limbah, serta surat pernyataan terkait pengenceran, pemasangan alat ukur, pembuatan saluran, pengolahan air limbah, dan pengiriman hasil pemeriksaan kualitas air limbah secara periodik.

Izin dapat dicabut jika masa berlakunya berakhir, kegiatan usaha berakhir, tidak melakukan daftar ulang, melanggar ketentuan, atau bertentangan dengan kepentingan umum dan lingkungan hidup. Sebelum pencabutan, biasanya diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali, diikuti penghentian sementara kegiatan pembuangan air limbah.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi atas kajian teknis dan izin pembuangan air limbah, dengan tarif yang berbeda-beda tergantung jenis dan skala usaha. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetorkan ke kas daerah.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).