1. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan yang mendasar (bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional), dan/atau merugikan kepentingan nasional.
2. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
4. RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
6. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD pada tahun 2022, maka RPJMD 2016-2021 tetap menjadi pedoman sampai dibentuknya RPJMD baru.