For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 3/2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2014Publication Date:11 Maret 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date11 Maret 2014
Publication Date11 Maret 2014
Place of EnactmentTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral bukan logam dan batuan secara efektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan ini, serta untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pembangunan di daerah.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam inventarisasi, penelitian, dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan IUP dan IPR, mengelola data pertambangan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Prosedur pemberian WIUP dan IUP kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
  2. Kriteria dan persyaratan untuk menetapkan WIUP dan WPR.
  3. Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan lingkungan, dan pembayaran pajak.
  4. Pengaturan mengenai penghentian sementara kegiatan pertambangan, berakhirnya IUP dan IPR, serta penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan.
  5. Kewajiban pemegang IUP untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
  6. Pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan fungsi lingkungan.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap pemegang IUP yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pemegang IPR yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 3. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang mengeluarkan IUP atau IPR yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah ini serta menyalahgunakan kewenangannya dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.