Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Pendapatan daerah mengalami penurunan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Anggaran dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat (bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana publik) dan keperluan mendesak (pelayanan dasar masyarakat, belanja yang bersifat meningkat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar).