For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Keppres 64/2004 · Keppres No. 64 Tahun 2004 · Keppres Nomor 64 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:5 Agustus 2004Publication Date:5 Agustus 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 2004
Publication Date05 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintah. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di setiap provinsi bertanggung jawab kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah ini memiliki tugas melaksanakan kebijakan dan fungsi Departemen di bidang hukum dan hak asasi manusia, termasuk koordinasi perencanaan, pengawasan, pembinaan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum. Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari beberapa divisi dan subbagian yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, organisasi instansi vertikal di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

(-)