For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 10/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:26 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date26 Agustus 2011
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2003 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemakaian kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi pemakaian ruang terbuka, ruang tertutup/gedung, peralatan laboratorium konstruksi, kendaraan bermotor, alat berat, dan peralatan pelatihan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah, dengan mempertimbangkan biaya investasi, perawatan/pemeliharaan, penyusutan, administrasi umum, keuntungan yang layak, dan harga yang berlaku. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilunasi sekaligus pada saat izin atau perpanjangan izin pemakaian kekayaan daerah. Tidak diberlakukan mekanisme angsuran dan penundaan pembayaran. Terdapat pembebasan retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah oleh Perangkat Daerah, kegiatan resmi Pemerintah Daerah, tujuan bantuan/stimulan, atau kepentingan sosial/keagamaan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.