For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 28 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Also known as: PERPRES 28/2017 · PERPRES No. 28 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2017Publication Date:16 Maret 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2017
Publication Date16 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Merek dengan perkembangan dan pertumbuhan tugas, fungsi, dan kinerja jabatan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pemeriksa Merek. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran peraturan ini dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)