For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama PT. SULAWESI BARAT MALAQBI (Perseroda). Pendirian Perseroda ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan agrobisnis dan penyediaan barang/jasa yang bermutu. Kegiatan usaha Perseroda meliputi bidang agrobisnis dan penyediaan barang/jasa.

Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemerintah Daerah pada saat pendirian paling sedikit 25%. Modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Gubernur mewakili Daerah dalam RUPS dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat Perangkat Daerah untuk mengambil keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan/pemberhentian Komisaris dan Direksi, penetapan penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, serta penggabungan/peleburan/pembubaran Perseroda.

Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Anggota Komisaris dan Direksi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan Perseroda.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang telah ada, tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

(-)