For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 145 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 145/2000 · Keppres No. 145 Tahun 2000 · Keppres Nomor 145 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2000Publication Date:16 Oktober 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 2000
Publication Date16 Oktober 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 2000 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Presiden mulai tanggal 17 Oktober 2000 hingga 21 Oktober 2000 atau sampai Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)