on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah (BKPM-PUMD) Kabupaten Seluma
Also known as: Perda Kabupaten Seluma 3/2006 · Perda Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah (BKPM-PUMD) Kabupaten Seluma. Pembentukan badan ini bertujuan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan administrasi penanaman modal (PMDN dan PMA) serta pembinaan dan pengawasan BUMD, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
BKPM-PUMD bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang penanaman modal serta pembinaan dan pengawasan BUMD. Fungsi BKPM-PUMD meliputi koordinasi perencanaan penanaman modal, perumusan kebijakan penanaman modal, penyusunan daftar skala prioritas penanaman modal, pelayanan perizinan dan pelaksanaan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan sistem informasi dan promosi penanaman modal, pembinaan dan pengawasan BUMD, perumusan kebijakan teknis pemberdayaan BUMD, fasilitasi kerjasama penanaman modal dan BUMD antar kabupaten/kota, serta pelaksanaan urusan tata usaha.
BKPM-PUMD berwenang memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pemberian perizinan penanaman modal, melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan PMDN/PMA, melaksanakan pembinaan dan pengawasan BUMD, mengkoordinasikan pelaksanaan promosi penanaman modal, perdagangan, dan pariwisata, menyediakan dukungan pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penanaman modal, merencanakan tata ruang di bidang penanaman modal, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perusahaan Daerah. Kepala BKPM-PUMD secara ex-officio diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Daerah.
Susunan organisasi BKPM-PUMD terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Perencanaan Pengembangan (dengan Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi serta Sub Bidang Promosi dan Kerjasama), Bidang Pengendalian dan Perizinan Penanaman Modal (dengan Sub Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal serta Sub Bidang Pelayanan Perizinan Penanaman Modal), dan Bidang Pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (dengan Sub Bidang Perumusan Kebijakan serta Sub Bidang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah).