For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

Also known as: PMK 29/PMK.03/2016 · PMK No. 29/PMK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2016Publication Date:19 Februari 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Februari 2016
Publication Date19 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 6A dan 6B yang mengatur pelunasan Pajak Penghasilan paling lambat tanggal 31 Desember 2016, dengan kriteria tertentu seperti nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali yang melebihi Rp3 triliun. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria ini tidak perlu melampirkan dokumen pelunasan Pajak Penghasilan saat mengajukan permohonan. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan dalam 30 hari setelah permohonan lengkap diterima. Jika pembayaran dilakukan setelah batas waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

(-)

1. Wajib Pajak yang melunasi Pajak Penghasilan setelah 31 Desember 2016 dikenai sanksi administrasi berupa bunga.