For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 11/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 September 2014Publication Date:26 September 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date26 September 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah reformasi birokrasi kelembagaan perangkat daerah yang menghendaki pemisahan rumpun urusan bidang koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan menjadi dua kelompok urusan. Tujuannya adalah untuk mencapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghapusan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah, dan membentuk dua dinas baru: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah.
  2. Penetapan susunan organisasi untuk Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Keuangan dan Asset, serta Kepegawaian dan Umum), Bidang Kelembagaan Koperasi, Bidang Usaha Koperasi, Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam, Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Penetapan susunan organisasi untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Keuangan dan Asset, serta Kepegawaian dan Umum), Bidang Industri Agro, Kimia, Telematika dan Elektronika, Bidang Industri Hasil Hutan, Kerajinan Logam, Mesin dan Aneka, Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bidang Perdagangan Luar Negeri, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah dinyatakan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPT pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada: a. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah, yakni UPT Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; b. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah meliputi: 1. UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang; dan 2. UPT Kemetrologian. 3. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

(-)