For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.09/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 17/PMK.09/2019 · PMK No. 17/PMK.09/2019

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2019Publication Date:22 Februari 2019
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Februari 2019
Publication Date22 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 bertujuan untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat melalui penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam penerapan pengendalian intern, baik pada tingkat entitas maupun proses/transaksi. Setiap entitas bertanggung jawab untuk mengelola dan memutakhirkan dokumentasi penerapan pengendalian intern. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya penilaian risiko dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pengendalian intern.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilaian PIPK yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 diakui sebagai pelaksanaan Penilaian PIPK berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)