on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Also known as: PMK 17/PMK.09/2019 · PMK No. 17/PMK.09/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 bertujuan untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat melalui penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam penerapan pengendalian intern, baik pada tingkat entitas maupun proses/transaksi. Setiap entitas bertanggung jawab untuk mengelola dan memutakhirkan dokumentasi penerapan pengendalian intern. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya penilaian risiko dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pengendalian intern.