For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 75.K/MG.06/DJM/2026

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 75.K/MG.06/DJM/2026 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar (B50) yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Also known as: Kepdirjen Migas ESDM 75.K/MG.06/DJM/2026 · Kepdirjen Migas ESDM No. 75.K/MG.06/DJM/2026

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2026Publication Date:25 Juni 2026
EnergiPertambangan Minyak dan Gas BumiPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 Juli 2026
Publication Date25 Juni 2026

(-)

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ini ditetapkan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mengenai kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati jenis Biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar sebesar 50% (B50). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kepastian mutu Bahan Bakar Minyak yang akan dipasarkan dan/atau diedarkan di dalam negeri.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) teknis untuk Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 50% (B50). Terdapat dua kategori spesifikasi yang ditetapkan, yaitu B50 dengan Angka Setana (CN) 48 dan B50 dengan Angka Setana (CN) 51. Standar mutu ini mencakup berbagai parameter teknis seperti berat jenis, viskositas, kandungan sulfur, titik nyala, titik kabut, titik tuang, kandungan air, kandungan FAME, serta karakteristik lainnya yang diuji melalui metode standar internasional (ASTM/ISO). Selain itu, peraturan ini mewajibkan penggunaan standar mutu Biodiesel (B100) sebagai acuan kepastian mutu sebelum proses pencampuran dengan Minyak Solar Murni (B0).

1. Batasan kandungan sulfur sebesar 0,005% m/m (setara 50 ppm) untuk B50 dengan Angka Setana 48 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01 Desember 2027. 2. Karakteristik kontaminasi partikulat dan cleanliness untuk B50 dengan Angka Setana 48 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01 Juli 2027. 3. Karakteristik cleanliness untuk B50 dengan Angka Setana 51 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01 Juli 2027.

(-)