Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Selain itu, diatur pula tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Peraturan ini juga mengatur tentang uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. Selain itu, diatur pula belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Kemampuan keuangan daerah dikelompokkan menjadi tinggi, sedang, dan rendah, yang mempengaruhi besaran tunjangan dan dana operasional.