on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 5/2017 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk melakukan penajaman terhadap tujuan, sasaran, dan arah kebijakan dalam RPJMD Kabupaten Batang Hari 2016-2021. Perubahan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perubahan dilakukan pada ketentuan Pasal 10, di mana lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dengan perubahan ini, diharapkan rencana strategis (renstra) perangkat daerah dapat disesuaikan berdasarkan perangkat daerah yang baru, dengan kegiatan-kegiatan prioritas beserta indikator dan target capaian kinerja selama lima tahun.
Penyusunan perubahan renstra perangkat daerah akan melalui tahapan asistensi dan verifikasi guna menjamin keselarasan substansi dengan RPJMD. Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan penyusunan RPJMD Tahun 2016-2021 yang mengacu pada RPJMN dan RPJMD Provinsi Jambi, namun masih perlu dilakukan penajaman terhadap tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan.