Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.785.562.578.471,15 dan belanja sebesar Rp. 3.251.802.614.023,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 533.759.964.448,15. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 352.655.750.081,43 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 66.549.298.824,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 286.106.451.257,43. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat SAL (Akhir) sebesar Rp. 485.194.593.185,58. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 9.969.851.312.761,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 384.400.234.400,16, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 9.585.451.078.360,98. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 3.901.620.473.009,76 dan beban sebesar Rp. 3.410.813.838.282,73, menghasilkan surplus-LO sebesar Rp. 490.750.189.727,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 485.194.593.185,58. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 9.585.451.078.360,98. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.