For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:11 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date11 Desember 2020
Place of EnactmentSoE

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakangnya adalah upaya perlindungan anak sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum dalam pemenuhan hak anak di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Gugus Tugas KLA di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA.
  2. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA sebagai dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
  3. Keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
  4. Pengaturan mengenai klaster hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  5. Fasilitasi daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang perlindungan Anak dan pemenuhan hak Anak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan KLA yang bersumber dari APBD dan APBDes, serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)