For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 9/2021 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2021Publication Date:15 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date15 Desember 2021
Publication Date15 Desember 2021
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuulungagung Tahun 2011 Nomor 03 Seri C) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 02 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah. Perubahan meliputi penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, gedung/bangunan/ruangan, kendaraan bermotor/alat-alat berat, laboratorium, laboratorium lingkungan, dan pemanfaatan mobil derek. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah untuk kepentingan pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Daerah) dan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah tersebut. Perincian objek retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kekayaan daerah yang pemanfaatannya berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah tidak dapat ditetapkan sebagai objek retribusi. Lampiran Peraturan Daerah ini juga diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan objek dan tarif retribusi.

(-)

(-)