For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1968 tentang Inspektur Jenderal Departemen Keuangan

Also known as: Keppres 157/1968 · Keppres No. 157 Tahun 1968 · Keppres Nomor 157 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 1967Publication Date:30 April 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeInspektur Jenderal Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 1967
Publication Date30 April 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1968.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi jabatan Inspektur Jenderal pada Departemen Keuangan setelah terbentuknya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Saudara Dre. GANDHI, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Akuntan Negara, diangkat sebagai Inspektur Jenderal Departemen Keuangan. Pengangkatan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 20 Juli 1967.

(-)

(-)