on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 26/2013 · Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan ini menetapkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan dan tugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setiap TPS harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjamin kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara. Pemilih yang berhak memberikan suara adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penghitungan suara, termasuk penanganan surat suara yang sah dan tidak sah, serta prosedur untuk pemungutan suara ulang jika diperlukan.