For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Also known as: Peraturan Menag 27/2024 · Peraturan Menag No. 27 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2024Publication Date:18 November 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePendidikan Keagamaan Buddha
LocationKementerian Agama
Effective Date13 Desember 2024
Publication Date18 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1384)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pendidikan Keagamaan Buddha sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu, layanan, dan tata kelola pendidikan keagamaan Buddha serta memperluas aksesnya.

Pendidikan Keagamaan Buddha diselenggarakan pada jalur pendidikan formal (Dhammasekha), nonformal (Pasastrian, Sekolah Minggu Buddha, Sikkhapana), dan informal. Dhammasekha menyelenggarakan pendidikan pada jenjang anak usia dini (Nava Dhammasekha), pendidikan dasar (Mula Dhammasekha), dan pendidikan menengah (Muda dan Uttama Dhammasekha). Pendirian Dhammasekha dapat dilakukan oleh Menteri atau masyarakat, dengan persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan yang harus dipenuhi. Kurikulum Dhammasekha terdiri atas kurikulum keagamaan Buddha dan kurikulum pendidikan umum. Proses pembelajaran, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, pengelolaan, penilaian, kelulusan, dan akreditasi diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

Pendidikan keagamaan Buddha jalur nonformal meliputi Pasastrian, Sekolah Minggu Buddha, dan Sikkhapana, yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memerlukan izin pendirian. Pendidikan keagamaan Buddha informal berbentuk kegiatan belajar mandiri yang diselenggarakan oleh keluarga, rumah ibadat, dan anggota masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta penggunaan anggaran.

1. Pendidikan Keagamaan Buddha yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)