on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Also known as: Peraturan Menag 27/2024 · Peraturan Menag No. 27 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pendidikan Keagamaan Buddha sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu, layanan, dan tata kelola pendidikan keagamaan Buddha serta memperluas aksesnya.
Pendidikan Keagamaan Buddha diselenggarakan pada jalur pendidikan formal (Dhammasekha), nonformal (Pasastrian, Sekolah Minggu Buddha, Sikkhapana), dan informal. Dhammasekha menyelenggarakan pendidikan pada jenjang anak usia dini (Nava Dhammasekha), pendidikan dasar (Mula Dhammasekha), dan pendidikan menengah (Muda dan Uttama Dhammasekha). Pendirian Dhammasekha dapat dilakukan oleh Menteri atau masyarakat, dengan persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan yang harus dipenuhi. Kurikulum Dhammasekha terdiri atas kurikulum keagamaan Buddha dan kurikulum pendidikan umum. Proses pembelajaran, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, pengelolaan, penilaian, kelulusan, dan akreditasi diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.
Pendidikan keagamaan Buddha jalur nonformal meliputi Pasastrian, Sekolah Minggu Buddha, dan Sikkhapana, yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memerlukan izin pendirian. Pendidikan keagamaan Buddha informal berbentuk kegiatan belajar mandiri yang diselenggarakan oleh keluarga, rumah ibadat, dan anggota masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta penggunaan anggaran.