For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Pembakuan Nama Rupa Bumi Unsur Alami dan Unsur Buatan Kabupaten Kolaka Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 4/2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2021Publication Date:28 Juni 2021
Informasi GeospasialPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian dan Pembakuan Nama Rupa Bumi Unsur Alami dan Unsur Buatan Kabupaten Kolaka Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date28 Juni 2021
Publication Date28 Juni 2021
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian dan pembakuan nama rupa bumi unsur alami dan unsur buatan di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat terkait penamaan rupa bumi, serta untuk mewujudkan tertib administrasi, melestarikan nilai budaya, memudahkan akses informasi, dan mendukung pembakuan nama rupa bumi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip penamaan rupa bumi, termasuk penggunaan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah, abjad romawi, satu nama resmi untuk satu unsur, penggunaan nama lokal, penghormatan terhadap keberagaman, dan penghindaran penggunaan nama diri atau simbol matematika.
  2. Tata cara pemberian nama rupa bumi, di mana setiap orang/badan berwenang memberi nama unsur buatan yang dimiliki, sementara Pemerintah Daerah memberikan nama untuk kepentingan umum. Masyarakat berhak mengusulkan nama unsur buatan.
  3. Pembentukan Panitia Pemberian dan Pembakuan Nama Rupa bumi oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap pembangunan unsur buatan harus disertai pemberian nama yang sesuai dengan kaidah yang berlaku, dan dilampirkan saat pengajuan izin penggunaan tanah.

(-)

(-)