For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya

Also known as: PMK 118/PMK.07/2022 · PMK No. 118/PMK.07/2022

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2022Publication Date:20 Juli 2022
Penanganan PandemiPendanaan Desa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penggantian dana APBN dalam rangka mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 melalui pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Peraturan ini mengatur dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi dan insentif bagi tenaga kesehatan dari berbagai instansi seperti TNI, Polri, BKKBN, dan BIN. Pemerintah Daerah diwajibkan mengganti dana APBN yang digunakan, yang dilakukan melalui pemotongan DAU dan/atau DBH berdasarkan realisasi anggaran yang dilaporkan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH, termasuk penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi dan batas waktu pelaporan.

1. Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2021 dapat dilakukan pada tahun anggaran 2022 dan/atau 2023. 2. Batas waktu penyampaian rekomendasi untuk pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH pada tahun anggaran 2022 dan/atau 2023 adalah paling lambat tanggal 13 September 2022.

(-)