on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1964 tentang Badan Koordinasi Pembangunan Daerah
Also known as: Keppres 19/1964 · Keppres No. 19 Tahun 1964 · Keppres Nomor 19 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat dengan tujuan untuk mengubah dan menyempurnakan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 655 tahun 1961. Hal ini dilakukan agar pembangunan daerah dapat menjadi bagian integral dari Pembangunan Nasional Semesta, serta untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 12 tahun 1963 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa di setiap Daerah Swatantra tingkat I harus dibentuk Badan Koordinasi Pembangunan Daerah (BAKOPDA) yang berada di bawah pimpinan dan pengawasan Gubernur Kepala Daerah tingkat I. BAKOPDA bertugas menyusun usulan rencana pembangunan komplementer, membantu pelaksanaan pembangunan nasional, menyusun rencana pembangunan daerah, serta mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah. BAKOPDA diketuai oleh Gubernur atau Wakilnya dan anggotanya diangkat oleh Gubernur dari wakil-wakil instansi dan masyarakat. Pimpinan BAKOPDA dibantu oleh sekretariat yang terdiri dari tenaga ahli dan wajib mengikuti petunjuk BAPPENAS serta memberikan informasi yang diminta oleh BAPPENAS.