Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas kerugian negara berupa uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Negara (BMN). Tata cara ini juga berlaku untuk barang bukan milik negara yang digunakan dalam tugas pemerintahan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam proses TGR terhadap pegawai yang menyebabkan kerugian negara.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban Pengamanan Aset: Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib mengamankan uang, surat berharga, dan/atau BMN yang dikuasainya.
- Penggantian Kerugian: Pegawai yang melanggar hukum atau lalai sehingga merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.
- Proses Penyelesaian Kerugian Negara:
- Informasi dan Verifikasi: Informasi kerugian negara dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil pengawasan atasan langsung, laporan unit pengawasan intern, hasil pemeriksaan BPK, dan laporan masyarakat. Atasan langsung wajib melakukan verifikasi atas informasi tersebut.
- Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN): Menteri adalah PPKN dan berwenang menyelesaikan kerugian negara melalui TGR. Sebagian kewenangan PPKN dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian.
- Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN): Sekretaris Kementerian membentuk TPKN untuk membantu PPKN dalam menyelesaikan kerugian negara. TPKN bertugas melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan menghitung jumlah kerugian.
- Upaya Penuntutan Ganti Kerugian:
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM): TPKN mengupayakan penyelesaian melalui SKTJM, di mana pegawai mengakui dan bersedia mengganti kerugian.
- Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS): Jika SKTJM tidak memungkinkan, Sekretaris Kementerian menerbitkan SKP2KS.
- Majelis Penyelesaian Kerugian Negara: Menteri membentuk Majelis untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian yang tidak dapat diselesaikan melalui SKTJM atau SKP2KS.
- Penagihan dan Penyetoran: Penagihan dilakukan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. Pegawai yang bertanggung jawab wajib menyetor ganti kerugian ke Kas Negara.