For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 67 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 67 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2025-2029

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 67/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 67 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 67 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2025Publication Date:1 Desember 2025
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiKesehatan & Farmasi

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeRencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date01 Desember 2025
Publication Date01 Desember 2025
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2025–2029 disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam upaya penghapusan merkuri guna menjamin kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaan penghapusan merkuri di wilayah Kabupaten Bantul.

Substansi utama peraturan ini mencakup penyusunan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri (RAD-PM) yang diprioritaskan pada bidang kesehatan. Target utama yang ditetapkan adalah penghapusan 100% alat kesehatan yang mengandung merkuri, seperti termometer, sfigmomanometer, dan dental amalgam. Strategi pencapaian target tersebut dilakukan melalui penguatan komitmen dan koordinasi antar instansi, pembentukan sistem informasi, pelibatan masyarakat melalui edukasi, penggantian alat kesehatan bermerkuri, serta penguatan penegakan hukum.

Pelaksanaan RAD-PM dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup dengan melibatkan Perangkat Daerah di bidang kesehatan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun untuk mengukur capaian target dan mengelola hambatan pelaksanaan. Pendanaan untuk seluruh kegiatan RAD-PM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)