For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pati 9/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 September 2014Publication Date:25 September 2014
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAlokasi Dana Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date25 September 2014
Publication Date25 September 2014
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 9 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 53).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait ADD yang bersumber dari APBD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sumber ADD adalah dari APBD Kabupaten Pati, dengan alokasi minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  2. Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
  3. Batasan maksimal penggunaan ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan jumlah ADD yang diterima desa.
  4. Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa (minimal 70% dari penghasilan tetap kepala desa), dan perangkat desa selain sekretaris desa (minimal 50% dari penghasilan tetap kepala desa).
  5. Penyaluran ADD ke desa dilakukan secara bertahap.
  6. Bupati menginformasikan rencana ADD kepada kepala desa sebagai bahan penyusunan rancangan APB Desa.
  7. Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan ADD kepada Bupati setiap semester.
  8. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan ADD.

Pengelolaan kegiatan yang didanai ADD sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan ADD diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.