Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait ADD yang bersumber dari APBD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Sumber ADD adalah dari APBD Kabupaten Pati, dengan alokasi minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
- Batasan maksimal penggunaan ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan jumlah ADD yang diterima desa.
- Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa (minimal 70% dari penghasilan tetap kepala desa), dan perangkat desa selain sekretaris desa (minimal 50% dari penghasilan tetap kepala desa).
- Penyaluran ADD ke desa dilakukan secara bertahap.
- Bupati menginformasikan rencana ADD kepada kepala desa sebagai bahan penyusunan rancangan APB Desa.
- Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan ADD kepada Bupati setiap semester.
- Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan ADD.