For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 547 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 547 Tahun 1961 tentang Penambahan Anggota Panitia Negara Urusan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah

Also known as: Keppres 547/1961 · Keppres No. 547 Tahun 1961 · Keppres Nomor 547 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:12 September 1961Publication Date:23 September 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Anggota Panitia Negara Urusan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 September 1961
Publication Date23 September 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 514 tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Panitia Negara Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Menteri Keuangan untuk memperkuat panitia tersebut dengan anggota tambahan dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Departemen Keuangan. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup penambahan anggota baru yang terdiri dari pejabat militer, gubernur, dan pejabat keuangan. Anggota baru yang diangkat adalah Kolonel A. Jusuf, Tjilid Riwut, Moh. Padang, H. A. Pandelaki, dan Drs. Parjono. Keputusan ini berlaku surut sejak 12 September 1961.

(-)

(-)