on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 13/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari:
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang tidak normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.