For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 2/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2012Publication Date:12 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date12 Agustus 2012
Publication Date12 Agustus 2012
Place of EnactmentWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir 3. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal 4. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah kabupaten/kota untuk memungut Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  2. Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  3. Tingkat Penggunaan Jasa, Masa Retribusi, dan Prinsip Penetapan Tarif Retribusi.
  4. Besaran Tarif Retribusi untuk setiap jenis jasa usaha yang diatur.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidik.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.