on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 2/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah kabupaten/kota untuk memungut Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidik.