For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara

Also known as: Keppres 156/1961 · Keppres No. 156 Tahun 1961 · Keppres Nomor 156 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:25 April 1961Publication Date:25 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 April 1961
Publication Date25 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Dagang Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Presiden Direktur, serta Drs. Harsono Reksoatmodjo, R. Soeparto Admodipoero, dan Soekamto Sajidiman sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa perubahan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)