on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Also known as: Peraturan KPPU 3/2023 · Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 · Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui pelayanan notifikasi elektronik yang lebih efektif dan efisien atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset yang memenuhi batasan nilai aset dan/atau penjualan tertentu, terjadi perubahan pengendalian, bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi, dan transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia. Batasan nilai aset dan/atau penjualan yang dimaksud adalah nilai aset hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) atau nilai penjualan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), kecuali untuk sektor perbankan yang memiliki batasan nilai aset yang berbeda, yaitu Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
Peraturan ini juga mengatur tata cara notifikasi melalui sistem elektronik, pemeriksaan kelengkapan dokumen notifikasi, serta penilaian terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Penilaian meliputi penilaian awal dan penilaian menyeluruh, dengan analisis terhadap berbagai aspek seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kepailitan, kebijakan peningkatan daya saing, pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan UMKM, dampak terhadap tenaga kerja, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.