For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Also known as: Keppres 13/2020 · Keppres No. 13 Tahun 2020 · Keppres Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 April 2020Publication Date:13 April 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 2020
Publication Date13 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dengan menetapkan gambar mereka sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gambar dan nama pahlawan nasional tersebut telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing dan hanya berlaku untuk satu kali pencetakan dalam jumlah terbatas sebanyak 75.000.000 bilyet.

(-)

(-)