on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Hak Perempuan
Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 4/2025 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2025 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2025
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan dibentuk sebagai upaya pemenuhan, pelindungan, pemajuan, penghormatan, dan penegakan hak perempuan di Aceh yang berkeadilan, setara, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan, menjamin kualitas hidup, serta memberikan rasa aman bagi perempuan dalam segala aspek kehidupan.
Secara substansial, Qanun ini mengatur hak-hak dasar perempuan, termasuk hak bebas dari kekerasan dan diskriminasi, hak keamanan dan perdamaian, hak pendidikan, kesehatan reproduksi, hak politik, serta hak ekonomi dan pekerjaan. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengintegrasikan kebijakan pemberdayaan dan pelindungan perempuan ke dalam perencanaan pembangunan, menyediakan layanan bagi korban kekerasan, serta melakukan kebijakan afirmasi untuk memastikan kesetaraan peluang bagi perempuan.
Selain itu, Qanun ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan media dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pelindungan hak perempuan. Pemerintah Aceh juga diwajibkan untuk menyediakan data terpilah, sistem informasi pelindungan perempuan, serta mengalokasikan anggaran yang responsif gender untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara berkelanjutan.