For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman 1/2020 · Perda Kabupaten Pasaman No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2020Publication Date:12 Mei 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman
Effective Date12 Mei 2020
Publication Date12 Mei 2020
Place of EnactmentLubuk Sikaping

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Latar belakang perubahan ini adalah maraknya penyalahgunaan lem dan pemakaian obat batuk yang tidak sesuai dosis di kalangan remaja dan anak sekolah, serta akibat yang timbul dari penjualan mainan anak-anak yang dapat membahayakan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Pasaman. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Perluasan ruang lingkup ketentraman dan ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah, mencakup tertib penggunaan lem dan/atau jerigen bensin, tertib penjualan dan pemakaian obat batuk, serta tertib penjualan mainan anak-anak. 2. Penambahan larangan penjualan obat batuk sirup sachet lebih dari 2 sachet kepada siswa dan/atau anak usia sekolah, serta larangan bagi siswa dan anak usia sekolah untuk menyalahgunakan pemakaian obat batuk. 3. Penambahan larangan penjualan mainan anak-anak yang dapat menyakiti, mencederai, melukai, membahayakan keselamatan dan/atau dapat menimbulkan cedera atau kecacatan pada tubuh.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35A ayat (1) dan Pasal 35B ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35A ayat (2) dan Pasal 35B ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran I, teguran II dan teguran III; pencabutan izin usaha; dan penutupan tempat usaha.