For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Also known as: PP 25/2020 · PP No. 25 Tahun 2020 · PP Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2020Publication Date:20 Mei 2020
Aparatur Sipil NegaraPerumahan & Kawasan Permukiman

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Penyelenggaraan Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi Peserta. Pengelolaan Tapera dilakukan oleh BP Tapera dengan melibatkan lembaga seperti Bank Kustodian dan Manajer Investasi. Peserta terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang wajib membayar Simpanan sebesar 3% dari Gaji atau Penghasilan. Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau. BP Tapera juga mengelola sumber biaya operasional dan aset untuk mendukung kegiatan ini.

1. Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat tahun 2021. 2. Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi setelah dilakukan audit. 3. Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. BP Tapera yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian.