For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Pontianak 10/2022 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 September 2022Publication Date:27 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date27 September 2022
Publication Date27 September 2022
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp.1.807.251.056.500,- berkurang sebesar Rp. (20.529.968.721,-) sehingga menjadi Rp.1.786.721.087.779,-. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 571.715.257.886, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer setelah perubahan menjadi Rp. 1.207.505.829.893, yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 7.500.000.000, yang bersumber dari pendapatan hibah.

Belanja operasi setelah perubahan menjadi Rp. 1.284.303.523.637, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal setelah perubahan menjadi Rp. 484.018.177.351, terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga setelah perubahan menjadi Rp. 3.049.110.143.

Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 32.829.723.352, dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 48.180.000.000. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)