For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum BPDSU dari Perusahaan Daerah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah SUmatera Utara, Tbk

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 1999Publication Date:8 April 1999
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Bank, serta untuk memungkinkan partisipasi dalam Program Peningkatan Permodalan (Rekapitalisasi) Bank Umum dengan melibatkan peran serta swasta dan masyarakat.

Tujuan perubahan bentuk hukum Bank adalah:

  1. Meningkatkan permodalan Bank dengan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Pusat maupun pihak ketiga untuk turut serta menanamkan modal.
  2. Meningkatkan daya saing Bank untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun global.
  3. Memperluas wilayah dan produk usaha Bank.
  4. Membantu dan mendorong perekonomian rakyat dengan memprioritaskan pertumbuhan golongan ekonomi lemah dalam pemerataan pembangunan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal dasar Bank untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Pusat, dan maksimal 49% oleh pihak ketiga.
  2. Gubernur Kepala Daerah diberikan wewenang untuk memproses perubahan bentuk hukum Bank sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bank berkedudukan dan berkantor pusat di Medan, dengan kantor cabang dan unit usaha yang ditetapkan oleh Direksi.
  4. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam Bank.
  5. Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS, dengan prosedur, persyaratan, masa jabatan, tugas dan wewenang yang diatur dalam Akta Pendirian.

(-)

(-)