on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 3/2019 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jasa Konstruksi ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, serta bertujuan untuk terselenggaranya pelayanan jasa konstruksi, mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan jasa konstruksi, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, dan meningkatkan gairah investasi di Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD). PD wajib menyusun rencana kebutuhan pelatihan dengan berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Perangkat Daerah bidang ketenagakerjaan, dan masyarakat konstruksi. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi yang dikelola oleh PD, meliputi pengumpulan data, input data, pengoperasian sistem, dan penyampaian informasi jasa konstruksi.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah bidang penanaman modal. IUJK wajib dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang bergerak di bidang jasa konsultansi perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi, dan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pemberian IUJK, jangka waktu, legalisasi, hak dan kewajiban BUJK, serta pelaporan penyelenggaraan IUJK.
Peraturan ini juga mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha orang perseorangan yang memiliki Sertifikat Keahlian/Sertifikat Keterampilan dan terdaftar pada Perangkat Daerah bidang penanaman modal. Pembiayaan penyelenggaraan jasa konstruksi bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi, yang secara teknis dilakukan oleh PD dan Perangkat Daerah bidang penanaman modal dan pengawasan.