on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
Also known as: Keppres 54/2003 · Keppres No. 54 Tahun 2003 · Keppres Nomor 54 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yang mengatur tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pola organisasi dan tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan terstruktur.
Ketentuan Substansial: KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dengan struktur organisasi yang terdiri dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu dan melaporkan kegiatan kepada Presiden dan DPR. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan kegiatan kepada KPU dan pemerintah daerah masing-masing. Sekretariat Jenderal KPU dan sekretariat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mendukung pelaksanaan tugas KPU dengan fungsi administrasi, teknis, dan hukum. Struktur organisasi sekretariat diatur dengan rincian tugas dan fungsi yang jelas, termasuk eselonisasi jabatan.