For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum

Also known as: Keppres 54/2003 · Keppres No. 54 Tahun 2003 · Keppres Nomor 54 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2003Publication Date:18 Juli 2003
Struktur Organisasi PemerintahPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yang mengatur tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pola organisasi dan tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan terstruktur.

Ketentuan Substansial: KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dengan struktur organisasi yang terdiri dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu dan melaporkan kegiatan kepada Presiden dan DPR. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan kegiatan kepada KPU dan pemerintah daerah masing-masing. Sekretariat Jenderal KPU dan sekretariat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mendukung pelaksanaan tugas KPU dengan fungsi administrasi, teknis, dan hukum. Struktur organisasi sekretariat diatur dengan rincian tugas dan fungsi yang jelas, termasuk eselonisasi jabatan.

1. Organisasi, Tata Kerja, dan Pejabat pada Sekretariat Jenderal KPU yang ada tetap berlaku sebelum dikeluarkannya Keputusan KPU baru. 2. Sekretaris dan Jabatan Struktural di bawahnya yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2002 dikukuhkan kembali jika memenuhi persyaratan. 3. Pengangkatan kembali jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. 4. Jabatan Wakil Kepala Biro tetap ada sampai pemangku jabatan pensiun atau dimutasikan, dan pengisian jabatan hanya sampai Desember 2004.

(-)