on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2020
Also known as: Permendesa PDTT 19/2019 · Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tahun anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Tujuan dari pelimpahan dan penugasan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja Kementerian dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi kepada gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi. Urusan pemerintahan ini meliputi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Kegiatan yang termasuk dalam program ini meliputi sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi/dukungan, bimbingan teknis, penyuluhan, supervisi, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.
Menteri juga menugaskan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi kepada gubernur dan bupati/wali kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Urusan pemerintahan ini meliputi program penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Kegiatan yang termasuk dalam program ini meliputi dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya, penataan persebaran penduduk, pembangunan permukiman transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi, pengembangan usaha transmigrasi, pengembangan sosial budaya transmigrasi, pelayanan pertanahan transmigrasi, serta promosi dan kemitraan.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dikoordinasikan oleh Menteri, yang mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian. Gubernur dan bupati/wali kota melakukan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyiapan Perangkat Daerah, serta koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Pendanaan urusan pemerintahan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.