For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas

Also known as: Permen ESDM 4/2022 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2022Publication Date:27 Januari 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date28 Januari 2022
Publication Date27 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (diundangkan 28 Januari 2022).

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Peraturan ini merupakan Peraturan Menteri baru yang menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PEM Akamigas pada tahun 2022. Meskipun Politeknik tersebut telah diatur sebelumnya, substansi peraturan ini merupakan pengaturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri yang menggantikan ketentuan sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (lihat Pasal 44).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Secara substantif peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017. Selain pencabutan, peraturan ini juga menetapkan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini (lihat Pasal 43). Dengan demikian, beberapa ketentuan pelaksanaan dapat tetap diberlakukan sampai ditetapkan pengaturan baru yang menyesuaikan.

  • Status Berlaku:
    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (diundangkan 28 Januari 2022) dan diberlakukan untuk mengatur organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, jabatan, lokasi, pendanaan, serta ketentuan peralihan terkait PEM Akamigas (lihat Pasal 45 dan ketentuan penutup).

  • Rujukan Hukum: Peraturan ini dibentuk dengan memperhatikan sejumlah peraturan yang lebih tinggi sebagai dasar hukum, antara lain UU No.20/2003 (Sistem Pendidikan Nasional), UU No.12/2012 (Pendidikan Tinggi), Peraturan Pemerintah No.4/2014 (Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi), Peraturan Presiden No.97/2021 (Kementerian ESDM), Peraturan Menteri ESDM No.15/2021 (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM), serta peraturan lain yang tercantum dalam bagian "Mengingat".

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menetapkan secara rinci organisasi dan tata kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan dasar hukum yang tercantum dalam bagian "Mengingat".
    • Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan vokasi, pendidikan profesi (setelah memenuhi persyaratan), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral (Pasal 3).
    • Menyesuaikan pengaturan organisasi PEM Akamigas sesuai perubahan kebijakan kelembagaan Kementerian ESDM dan peraturan perundang-undangan terkait.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban PEM Akamigas: menyelenggarakan fungsi-fungsi yang disebutkan (perencanaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi/profesi, penelitian, pengabdian masyarakat, penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, pengelolaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan) (Pasal 4).
    • Kewajiban pimpinan dan unit: menyusun peta bisnis proses, peta jabatan, analisis jabatan dan beban kerja, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta menerapkan sistem pengendalian intern (Pasal 27, 29, 30, 31).
    • Kewajiban pelaporan: Direktur wajib menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Badan Pengembangan SDM ESDM, dan laporan dapat diminta sewaktu-waktu (Pasal 28).
    • Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian: Direktur diangkat/diberhentikan oleh Menteri ESDM; Wakil Direktur diangkat/diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan SDM ESDM; masa jabatan diatur (Pasal 38–39).
    • Hak spesifik tidak dirinci secara eksplisit dalam Peraturan ini; hak akademik dan lainnya diperkirakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait (mis. UU Pendidikan Tinggi) dan statuta yang akan mengatur lebih lanjut.
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi dan dengan lembaga lain (Pasal 30).
    • Pembagian pembinaan teknis: pembinaan akademik oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi; pembinaan operasional/administratif oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral (Pasal 2).
    • Penjaminan mutu dan pengawasan internal sebagai bagian integral organisasi (Pasal 4 huruf d dan e; Pasal 11–12).
    • Akuntabilitas pimpinan melalui kewajiban laporan dan penerapan sistem pengendalian intern (Pasal 28, 31, 34).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Struktur organisasi rinci tercantum (Pasal 5 s.d. Pasal 26) dan Lampiran struktur organisasi merupakan bagian tidak terpisahkan.
    • Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur dengan tugas bidang yang jelas (Pasal 7–8).
    • Ketentuan mengenai satuan-satuan (penjaminan mutu, pengawas internal, unit penunjang, program studi, unit penelitian) dan tugas pokoknya, serta ketentuan bahwa rincian lebih lanjut diatur dalam Statuta PEM Akamigas yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM (beberapa pasal merujuk pada Statuta untuk ketentuan lebih lanjut: Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 23 ayat (4)).
    • Pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian pejabat serta pengelolaan jabatan struktural/fungsional diatur secara umum dalam peraturan ini dengan rujukan pada peraturan perundang-undangan untuk detail pelaksanaan (Pasal 36–39).
    • Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi dibebankan pada APBN (Pasal 41), sehingga mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan keuangan negara.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (diundangkan 28 Januari 2022) dan diberlakukan segera untuk mengatur organisasi dan tata kerja PEM Akamigas (Pasal 45 dan ketentuan penutup).
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 42 menyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PEM Akamigas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 55 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Ini merupakan ketentuan grandfathering yang menjaga kontinuitas organisasi.
    • Pasal 43 menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, sehingga regulasi pelaksana yang belum disesuaikan tetap dapat digunakan sementara.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menentukan batas waktu numerik (tanggal atau jangka waktu tertentu) untuk pembentukan jabatan baru atau pengangkatan pejabat baru. Penyesuaian diatur secara faktual: pejabat lama tetap menjalankan tugas hingga jabatan baru dibentuk dan pejabat baru diangkat berdasarkan Peraturan Menteri ini (lihat Pasal 42).
    • Karena tidak ada batas waktu tegas, penyesuaian bergantung pada implementasi administratif oleh Kementerian dan Badan Pengembangan SDM ESDM serta penerbitan Statuta dan peraturan pelaksana yang diperlukan.
  • Grandfathering Clauses:

    • Pasal 42 merupakan klausula grandfathering eksplisit yang mempertahankan keberlangsungan jabatan dan tugas pejabat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 sampai jabatan baru dan pejabat baru ditetapkan berdasarkan peraturan yang baru ini.
    • Pasal 43 menambah keamanan hukum bagi peraturan pelaksanaan lama selama tidak bertentangan dengan norma-norma Peraturan Menteri ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi