on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Also known as: Permen ESDM 4/2022 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2022
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (diundangkan 28 Januari 2022).
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan ini merupakan Peraturan Menteri baru yang menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PEM Akamigas pada tahun 2022. Meskipun Politeknik tersebut telah diatur sebelumnya, substansi peraturan ini merupakan pengaturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri yang menggantikan ketentuan sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (lihat Pasal 44).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Secara substantif peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017. Selain pencabutan, peraturan ini juga menetapkan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini (lihat Pasal 43). Dengan demikian, beberapa ketentuan pelaksanaan dapat tetap diberlakukan sampai ditetapkan pengaturan baru yang menyesuaikan.
Status Berlaku:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (diundangkan 28 Januari 2022) dan diberlakukan untuk mengatur organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, jabatan, lokasi, pendanaan, serta ketentuan peralihan terkait PEM Akamigas (lihat Pasal 45 dan ketentuan penutup).
Rujukan Hukum: Peraturan ini dibentuk dengan memperhatikan sejumlah peraturan yang lebih tinggi sebagai dasar hukum, antara lain UU No.20/2003 (Sistem Pendidikan Nasional), UU No.12/2012 (Pendidikan Tinggi), Peraturan Pemerintah No.4/2014 (Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi), Peraturan Presiden No.97/2021 (Kementerian ESDM), Peraturan Menteri ESDM No.15/2021 (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM), serta peraturan lain yang tercantum dalam bagian "Mengingat".
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi