Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah potensi besar SDA untuk pengembangan perkebunan yang perlu dimanfaatkan optimal untuk kemakmuran rakyat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem agribisnis perkebunan terpadu, berkelanjutan, efisien, produktif, dan berdaya saing tinggi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Fungsi dan Status Perkebunan:** Perkebunan berfungsi sebagai pembangunan SDM, pengembangan wilayah, sumber pendapatan, bahan baku industri, devisa, pemanfaatan IPTEK, pelestarian SDA, dan memperkuat ketahanan negara. Status perkebunan meliputi usaha perorangan dan badan hukum.
2. **Perencanaan Pembangunan Perkebunan:** Pemerintah Provinsi menyusun rencana pengembangan perkebunan terpadu (RIP, Renstra, Repetada), menetapkan RTRP2T dan RP2BIP, serta kebijakan keseimbangan produksi dan permintaan pasar. Perencanaan dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, partisipatif, dan terpadu.
3. **Penyediaan Tanah Usaha Perkebunan:** Izin lokasi ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Penyelesaian hak atas tanah sesuai peraturan pertanahan. Pengawasan penggunaan tanah dilakukan oleh instansi berwenang. Perubahan fungsi tanah harus mendapat izin. Penguasaan tanah adat diperhatikan. Luas minimum 25 hektar dikelola badan hukum.
4. **Pengelolaan Usaha Perkebunan:** Jenis usaha meliputi budidaya tanaman, industri perkebunan, dan usaha lainnya. Pengelolaan harus terpadu (jenis usaha, ruang, antar pelaku usaha, dan dengan pemerintah). Budidaya tanaman meliputi perluasan, peremajaan, rehabilitasi, diversifikasi, dan intensifikasi. Pembukaan lahan diatur untuk mencegah kebakaran. Perlindungan tanaman dilakukan secara terpadu. Usaha industri perkebunan meliputi pengolahan hasil utama dan sampingan. Pemasaran hasil perkebunan difasilitasi pemerintah daerah. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan. Pemerintah daerah dan pelaku usaha mengembangkan usaha lainnya seperti agrowisata.
5. **Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan:** Setiap usaha wajib memiliki izin (SPUP, SPUIPR, IUP, IUIPB, IPJTP, IPUIPB). Kewenangan pemberian izin ada pada Gubernur atau Bupati/Walikota. Prosedur perizinan dijamin tertib, cepat, murah, transparan, terpadu, adil, dan proporsional.
6. **Pengembangan Subsistem Penunjang:** Meliputi pemberdayaan SDM, pemanfaatan IPTEK, pengembangan kelembagaan, pengembangan sarana prasarana, pengembangan investasi, dan kebijakan/peraturan perundang-undangan perkebunan.
7. **Penerimaan Daerah:** Berasal dari hasil usaha BUMD, dividen saham daerah, pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil pajak, dan PNBP. Sebagian penerimaan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha perkebunan.
8. **Pengawasan Perkebunan:** Dilakukan secara koordinatif oleh pemerintah dan masyarakat. Pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan usaha secara berkala.