For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Perkebunan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2003Publication Date:27 Februari 2003
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengusahaan Perkebunan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date07 Maret 2003
Publication Date27 Februari 2003
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan Dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah; 3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK350/5/2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; 4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/OT-210/6/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan; 5. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; 6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; 7. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah potensi besar SDA untuk pengembangan perkebunan yang perlu dimanfaatkan optimal untuk kemakmuran rakyat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem agribisnis perkebunan terpadu, berkelanjutan, efisien, produktif, dan berdaya saing tinggi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Fungsi dan Status Perkebunan:** Perkebunan berfungsi sebagai pembangunan SDM, pengembangan wilayah, sumber pendapatan, bahan baku industri, devisa, pemanfaatan IPTEK, pelestarian SDA, dan memperkuat ketahanan negara. Status perkebunan meliputi usaha perorangan dan badan hukum. 2. **Perencanaan Pembangunan Perkebunan:** Pemerintah Provinsi menyusun rencana pengembangan perkebunan terpadu (RIP, Renstra, Repetada), menetapkan RTRP2T dan RP2BIP, serta kebijakan keseimbangan produksi dan permintaan pasar. Perencanaan dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, partisipatif, dan terpadu. 3. **Penyediaan Tanah Usaha Perkebunan:** Izin lokasi ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Penyelesaian hak atas tanah sesuai peraturan pertanahan. Pengawasan penggunaan tanah dilakukan oleh instansi berwenang. Perubahan fungsi tanah harus mendapat izin. Penguasaan tanah adat diperhatikan. Luas minimum 25 hektar dikelola badan hukum. 4. **Pengelolaan Usaha Perkebunan:** Jenis usaha meliputi budidaya tanaman, industri perkebunan, dan usaha lainnya. Pengelolaan harus terpadu (jenis usaha, ruang, antar pelaku usaha, dan dengan pemerintah). Budidaya tanaman meliputi perluasan, peremajaan, rehabilitasi, diversifikasi, dan intensifikasi. Pembukaan lahan diatur untuk mencegah kebakaran. Perlindungan tanaman dilakukan secara terpadu. Usaha industri perkebunan meliputi pengolahan hasil utama dan sampingan. Pemasaran hasil perkebunan difasilitasi pemerintah daerah. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan. Pemerintah daerah dan pelaku usaha mengembangkan usaha lainnya seperti agrowisata. 5. **Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan:** Setiap usaha wajib memiliki izin (SPUP, SPUIPR, IUP, IUIPB, IPJTP, IPUIPB). Kewenangan pemberian izin ada pada Gubernur atau Bupati/Walikota. Prosedur perizinan dijamin tertib, cepat, murah, transparan, terpadu, adil, dan proporsional. 6. **Pengembangan Subsistem Penunjang:** Meliputi pemberdayaan SDM, pemanfaatan IPTEK, pengembangan kelembagaan, pengembangan sarana prasarana, pengembangan investasi, dan kebijakan/peraturan perundang-undangan perkebunan. 7. **Penerimaan Daerah:** Berasal dari hasil usaha BUMD, dividen saham daerah, pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil pajak, dan PNBP. Sebagian penerimaan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha perkebunan. 8. **Pengawasan Perkebunan:** Dilakukan secara koordinatif oleh pemerintah dan masyarakat. Pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan usaha secara berkala.

1. Bagi usaha perkebunan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (6), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 37 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Pelaku usaha perkebunan yang melakukan perbuatan melanggar hukum di luar ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 wajib membayar ganti rugi. 3. Pelaku usaha perkebunan yang tidak memenuhi kewajibannya dan atau melanggar ketentuan lain di luar ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau pencabutan izin.