For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1965 tentang Penggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"

Also known as: PP 27/1965 · PP No. 27 Tahun 1965 · PP Nomor 27 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:30 April 1960Publication Date:4 Juni 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggantian Istilah Jabatan "Presiden Direktur" Menjadi "Direktur Utama"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 1960
Publication Date04 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Semua Peraturan Pemerintah tentang pendirian perusahaan-perusahaan negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengganti istilah jabatan 'Presiden Direktur' menjadi 'Direktur Utama' dalam semua Peraturan Pemerintah terkait pendirian perusahaan negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian istilah 'Presiden Direktur' dengan kondisi saat ini. Kebijakan ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan dalam struktur organisasi perusahaan negara, tanpa menyebutkan perubahan lain dalam kewenangan atau fungsi jabatan tersebut.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 30 April 1960.

(-)