For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Batas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 3/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2023Publication Date:2 Mei 2023
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBatas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date02 Mei 2023
Publication Date02 Mei 2023
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan di Kota Lubuk Linggau. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang pesat dan perlunya optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan. Ruang lingkupnya meliputi bagian-bagian jalan (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan), pemanfaatan bagian-bagian jalan (bangunan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangunan gedung dan bangun-bangunan, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain), perizinan, pemindahan dan pembongkaran bangunan di ruang milik jalan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai pemanfaatan ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Pemanfaatan ruang milik jalan juga diatur, dengan larangan memanfaatkan ruang milik jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Ruang pengawasan jalan juga diatur untuk menjamin pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk pemanfaatan bagian-bagian jalan, serta kewajiban bagi pemegang izin untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk bangunan utilitas, iklan, dan bangunan gedung dikenakan sewa, kecuali untuk bangunan milik pemerintah.

1. Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan yang sudah ada sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini tidak dapat diperpanjang.

Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 11 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; 3. Mengembalikan fungsi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan seperti semula; dan/atau 4. Denda.