Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.755.293.338.641,52 dan belanja sebesar Rp1.802.710.482.043,87, menghasilkan defisit sebesar (Rp47.417.143.402,35). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp179.340.524.327,76 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp179.340.524.327,76. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp131.923.380.925,41. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.637.804.788.484,81, kewajiban sebesar Rp103.836.922.920,50, dan ekuitas sebesar Rp3.533.967.865.564,31. Laporan Operasional mencatat defisit sebesar Rp(119.097.850.137,97). Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp131.927.734.925,41. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.533.967.865.564,31. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.