For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 17/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2004Publication Date:15 Desember 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date11 Februari 2004
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang koperasi, perindustrian, dan perdagangan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan memiliki tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, dan perdagangan. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan koperasi dan UMKM, pembinaan industri dan perdagangan, pembinaan metrologi, pembiayaan dan fasilitasi pengembangan usaha, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan tata usaha kantor, serta pendataan dan pelaporan.

Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan dan Program serta Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Perindustrian (dengan Seksi Bina Usaha Mandiri dan Seksi Sarana Industri dan Bimbingan Produksi), Bidang Perdagangan (dengan Seksi Bina Usaha dan Seksi Distribusi dan Metrologi), Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (dengan Seksi Kelembagaan dan SDM dan Seksi Bina Usaha), Bidang Pembiayaan dan Fasilitasi (dengan Seksi Permodalan dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Setiap pejabat di lingkungan Dinas wajib melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas serta membuat laporan tertulis sebagai wujud pertanggungjawaban.

(-)

(-)