For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 1/2025 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2025Publication Date:16 Juli 2025
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date16 Juli 2025
Publication Date16 Juli 2025
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan di daerah, sebagai bagian dari sistem kearsipan nasional. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan arsip, mulai dari penetapan kebijakan kearsipan hingga pendanaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi, mendukung administrasi pemerintahan daerah, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, serta menjamin keutuhan dan kelestarian arsip sebagai memori daerah dan warisan budaya nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Kewenangan: Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah. Pemerintah daerah menyusun rencana penyelenggaraan kearsipan yang meliputi rencana strategis, rencana kerja pemerintah daerah, dan rencana kerja anggaran lembaga kearsipan daerah.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi: Pencipta arsip wajib membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pemerintah daerah dan BUMD wajib memiliki JRA yang ditetapkan oleh gubernur atau pimpinan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.
    • Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum: Pemerintah daerah wajib membentuk lembaga kearsipan daerah dan menyediakan sumber daya manusia bidang kearsipan (pejabat fungsional arsiparis dan sumber daya manusia non-arsiparis). Setiap perangkat daerah dan lembaga kearsipan daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana kearsipan sesuai standar.

(-)

(-)