For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 8/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date15 Juni 2011
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Yang Mengandung Alkohol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pacitan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan penerbitan izin tempat penjualan minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, yang terdiri dari izin untuk golongan A, B, C, dan untuk tujuan kesehatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. - **Golongan Retribusi:** Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - **Tata Cara Penghitungan Retribusi:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. - **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:** Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. - **Struktur dan Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah. - **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Retribusi terutang sejak diterbitkan dokumen perizinan atau SKRD. - **Wilayah Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Pacitan. - **Tata Cara Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya dilakukan secara tunai. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Pada saat Perturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.